Rabu, 30 Januari 2008

nih peraturan kita kalo lagi di jalan pake kendaraan bermotor so becareful

Kajian Menyalakan Lampu di Siang Hari

Banyak sekali anggota masyarakat yang belum memahami pentingnya menyalakan lampu kendaraan sepeda motornya di siang hari. Padahal menurut rencana mulai tahun depan aturan tersebut akan berlaku secara nasional dan masuk dalam pasal undang-undang lalulintas yang sedang direvisi. Padahal secara faktual penerapan aturan ini terbukti mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas seperti yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang Komisaris Agus Suryo Nugroho yang dilansir oleh
KCM. Bahkan di daerah Metro Jaya sebagai pelopor dalam penerapan aturan ini dalam jangka waktu dua bulan sejak diberlakukannya aturan tersebut mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga lebih dari 20%. Namun jarang sekali informasi yang sampai kepada kita kenapa aturan ini dibuat serta hal apa yang menyebabkan light-on untuk sepeda motor di siang hari bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Seperti kita ketahui bahwa kemampuan mata manusia memiliki apa yang disebut sebagai blind-spot (titik mati). Titik mati ini adalah kondisi dimana mata manusia bereaksi terhadap obyek di sekitarnya dalam jarak tertentu. Obyek dalam posisi tersebut sering tidak diperhatikan oleh kita. Secara umum kemampuan otak dan koordinasi fisik manusia hanya mampu bereaksi secara antisipatif terhadap benda yang bergerak dengan kecepatan 5-10 km/jam. Padahal kemampuan reaksi fisik dan otak kita sangatlah terbatas dan tidak menentu. Sehingga jika sewaktu-waktu ada sepeda motor yang dipacu hingga kecepatan mencapai 100 km/jam akan melambatkan reaksi dalam mengantisipasinya.


Diharapkan dengan menyalakan lampu para pengguna jalan lainnya terutama para pengemudi kendaraan dapat melihat gerakan sepeda motor walaupun masih dalam blind-spotnya. Sehingga secara dini dapat mewaspadai jika tiba-tiba muncul kendaraan sepeda motor.So, happy safety riding. Walaupun Pasal 73 PP No. 43 tahun 1993, menyalakan lampu depan disiang hari merupakan pelanggaran lalin setidaknya menyalakan lampu di siang hari adalah sebagai bentuk kewaspadaan kita terhadap pencegahan kecelakaan lalulintas.


Untuk roda 4 atau lebih tidak boleh menyalakan lampu siang (Light On), Light On diperuntukkan hanya untuk kendaraan roda dua, karena kejadian laka 73% melibatkan Roda-2 dan lampu Roda-2 tidak menyilaukan mata pengguna jalan lain, tapi cepat bisa dilihat sehingga timbul daya aksi menghindar bila akan terjadi laka lantas, juga apabila kendaraan Roda-2 akan mendahului Roda 4, pengendara Roda 4 akan lebih cepat melihat kalau ada pengendara Roda-2 dibelakangnya.


Kajian Helm Standar


Penilangan atas pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm standar, menimbulkan tanda tanya. Satu hal pentng yang perlu dipertanyakan. Apa dasar aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan tersebut dan apa dasar hukumnya bagi para hakim untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan tersebut sehingga para pengendara dieksekusi bersalah dengan pengenaan denda sebesar Rp 15.000. Indonesia adalah negara hukum segala sesuatu yang mengacu pada aturan atau hukum yang berlaku, anehnya banyak yang menyalahgunakan dan menyalahartikan hukum. Lebih aneh lagi, kalau yang menyalahgunakan dan menyalahartikan adalah para aparat yang mengerti hukum.


Para aparat tersebut harusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai aturan atau hukum yang ada, bukannya mempersepsikan hukum berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya. Ini dikarenakan adanya salah kaprah dalam memahami Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijadikan dasar hukum untuk menilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Dengan berpijak pada UU No 14 Tahun 1992 pasal 23 ayat 1 (e) yang menyatakan bahwa memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi kendaraan pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah serta pasal 23 ayat 2, bahwa penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.


Adapun untuk penjelasan dari pasal 23 ayat 1 (e) bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang dapat menggantikan fungsi sabuk keselamatan. Untuk penjelasan pasal 23 ayat 2 bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang.


Berpijak pada pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992 beserta penjelasannya, tidak dinyatakan secara eksplisit bagi pengendara kendaraan roda dua harus menggunakan helm standar yang ada hanya wajib memakai helm. Ada penafsiran sendiri dari aparat kepolisian bahwa yang dimaksud memakai helm adalah helm standar. Ini adalah suatu kesalahan yang sangat fatal dan memalukan. Apalagi para hakim yang mengeksekusi para pengendara yang tidak memakai helm standar atau memakai helm batok dikatakan bersalah adalah perbuatan yang membodohi masyarakat. Tindakan tersebut dapat dikatakan mempersepsikan dan menafsirkan hukum dengan alat kekuasaan bukannya rasa keadilan yang dikedepankan. Lucunya, kalau melihat pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992, aparat kepolisian tidak menilang bila mengetahui ada kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di mana pengemudinya tidak memakai helm. Ini dapat kita lihat ada kendaraan dengan model jeep atau mobil tanpa dilengkapi dengan rumah-rumah yang ada di jalanan dan pengemudinya tidak memakai helm dibiarkan begitu saja oleh aparat kepolisian. Adanya hal tersebut menimbulkan tanda tanya sendiri, apakah aparat kepolisian mengerti tentang hukum atau aturan, khususnya aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Kalau dibilang mengerti mengapa ada aturan yang tidak dijalankan, sedangkan ada aturan lain yang tidak secara eksplisit disebutkan tetapi dipersepsikan dan ditafsirkan sendiri yang kemungkinan menimbulkan kerugian dari pihak lain.


Dengan adanya tindakan penilangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar, para pengendara roda dua harus melakukan tuntutan balik. Tuntutan tersebut sebagai upaya mendudukkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, tuntutan tersebut sebagai alat edukasi pada masyarakat untuk mengerti dan memahami hukum dan perundang-undangan serta pembelajaran bagi aparat hukum. Sayangnya, selama ini masyarakat kita hanya membebek. Isu kewajiban memakai helm standar membuat mereka beramai-ramai membeli dan memakai helm standar. Bila budaya tersebut dibiarkan akan menjadikan masyarakat bebek. Apa yang dikatakan seseorang yang seolah-olah mengerti tentang hukum dan aturan akan diikuti tanpa tahu landasan, arah, dan akibatnya. Seumpama disuruh masuk ke sumur atau terjun ke jurang, masyarakat kita akan mengikuti instruksi tersebut. Parahnya lagi yang mengatakan dan menginstruksikan mengenai aturan dan hukum tersebut orang yang mempunyai atribut hukum dan aturan. Lebih parah lagi, atribut hukum yang disandangnya hanya memandang hukum secara sepotong-potong serta berdasarkan persepsi dan penafsiran sendiri atau kelompoknya.


Berbicara mengenai pemakaian helm standar juga masih dapat diperdebatkan. Apakah helm standar itu helm yang menutup seluruh kepala dan telinga, kecuali wajah? Melihat definisi helm standar tersebut dapat dikatakan sangat lemah sekali. Dengan adanya definisi tersebut, bisa saja seorang pengemudi kendaraan bermotor roda dua memodifikasi helm batoknya dengan bagian-bagian tertentu untuk menutupi kepala dan telinganya. Dalam hal ini, helm batok tersebut dapat dikatakan helm standar karena sesuai dengan definisi helm standar. Padahal helm standar adalah helm yang memenuhi kriteria tertentu, baik dari bahan, bentuk dan berbagai macam persyaratan lainnya terutama fungsi keselamatannya. Dengan demikian helm standar adalah helm yang biasanya dipergunakan pada kejuaraan bermotor. Itulah yang dinamakan helm standar. Helm-helm yang digunakan oleh para pengemudi kendaraan bermotor roda di kota ini dapat dikatakan bukan helm standar tetapi bentuknya seperti helm standar. Untuk fungsi keselamatan dari helm tersebut jangan ditanyakan keterjaminannya. Bila upaya penilangan terus-menerus dilakukan terhadap pengemudi yang memakai helm batok tanpa berpijak pada hukum atau aturan semestinya serta berdasarkan persepsi atau penafsiran dari hukum atau aturan yang ada, maka dapat dikatakan memang benar bahwa hukum di tempat kita hanya dijadikan pajangan atau alat kekuasaan. Untuk mendudukkan hukum atau aturan sebagaimana mestinya, kita harus berani membenahi hukum atau aturan yang salah kaprah pemahamannya. Salah satu yang harus kita benahi adalah salah kaprah dalam memahami UU No 14 Tahun 1992.



KAJIAN PLAT NOMOR KENDARAAN


Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut "PLat Nomor"). Berdasarkan UU 14/1992 ("UU Lalu Lintas") Pasal 14 menyatakan bahwa:


1.


Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.

2.


Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.

3.


Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4.


Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:

1.


Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

2.


Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda

setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.


Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi: Pasal 176

4.


Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran

5.


Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku.

6.


Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal tersebut harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut : 1)dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

7.


Dari eksplorasi saya, tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak

terdapat pelanggaran.


KAJIAN SPION SEPEDA MOTOR


PP NO. 44 TAHUN 1993 Pasal 72


1.


Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.

2.


Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.

3.


Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.


SURAT EDARAN NO. POL. : SE / 03 / V / 2007


Tentang


PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SAFETY


1.


Rujukan :

1.


UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.


UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


2.


Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan / dipermaklumkan bahwa untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan serta meningkatkan kesadaran Hukum berlalu lintas, guna terciptanya situasi Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcar Lantas) yang aman dan terkendali, Polda Jateng melaksanakan program kegiatan Safety Riding dengan tema "POLANTAS PEDULI KESELAMATAN." Program ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng beserta Satuan Lalu Lintas dan Jajarannya dengan didukung oleh instansi terkait dan segenap lapisan masyarakat. Adapun program kegiatan Safety Riding meliputi 9 (sembilan) Sasaran Prioritas kewajiban bagi pengendara Roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) adalah sebagai berikut :


1.


Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor

dan yang dibonceng.

2.


Menggunakan kaca spion lengkap.

3.


Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.

4.


Sepeda motor menyalakan lampu disiang hari.

5.


Patuhi batas kecepatan ( dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah

pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam ).

6.


Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.

7.


Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.

8.


Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat :

1.


Memasuki jalan utama.

2.


Mendahului.

3.


Membelok / memutar arah.

4.


Penggunaan lampu sign.

9.


Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas.


3.


Demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar pemakai jalanmempedomani tata cara / etika berlalu lintas di jalan raya.

4.


Demikian untuk menjadi maklum.


Semarang, 22 Mei 2007



KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH


Kajian Parkir


Sesuai dengan PP 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, diatur ketentuan mengenai rambu-rambu lalu lintas di jalan, untuk rambu larangan berhenti bagi semua pemakai jalan dan kendaraan sampai dengan jarak 15 M, kecuali dinyatakan lain dengan papan himbauan. Demikian juga rambu larangan parkir, maka semua kendaraan dan pemakai jalan tidak diperbolehkan untuk parkir sampai dengan jarak 15 M kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan sesuai dengan pasal 1 PP No. 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, yang dimaksud dengan : a. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. b. Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu keadaan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.



Kajian Ban Sepeda Motor


Menurut UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 12 ayat 1 yang bunyinya : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Bahwa ukuran ban dan pelek kendaraan Mega pro dan sejenisnya harus sesuai dengan STANDAR PABRIK (ATPM)Agen Tunggal Pemegang Merk, dengan ukuran Ban belakang 300-18, depan 275-18, jadi ban yang saudara pergunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh ATPM.



Kajian Tilang


Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu, sehingga SIM atau STNK seseorang penggendara kendaraan dapat disita. Pasal dalam Tilang memuat jenis jenis pelanggaran lalu lintas tertentu sebagaimana yang telah disepakati oleh unsur Makehjapol tanggal 18 Nopember 1992 dimana jenis jenis pelanggaran tertentu tersebut ditetapkan sebanyak 27 pasal item pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam pasal 211 KUHAP. Adapun pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penilangan pada pelanggar yang melanggar peraturan lalu lintas tertentu sebagaimana tercantum pada pasal pasal tilang yang kreterianya adalah sebagai berikut : (1) pelanggaran secara kasat mata mudah diketahui, (2) tidak perlu alat untuk membuktikan, (3) tidak perlu keterangan ahli. Jadi dengan demikian jelas bahwa seseorang dapat disita SIM atau STNKnya apa bila pengendara kendaraan tersebut telah melanggar pasal pasal tilang. Untuk mekanisme pengurusannya adalah pelanggar dapat menghadiri sidang dengan membawa surat tilangnya dan membayar denda ke bank atau ke panitera pengadilan. Besar biaya sebagaimana tercantum pada tabel denda. Tabel denda adalah kesepakatan perkiraan denda bagi jenis jenis pelanggaran yang ditetapkan oleh surat keputusan Ketua pengadilan Negeri. Besaran tabel secara berkala ditinjau oleh Pokja Tilang (Diljakpol).


1.


Slip Merah : untuk Pelanggar datang sendiri ke kantor Polisi.

2.


Slip Biru : Pelanggar menitipkan denda tilang kepada Petugas.

3.


Slip Hijau : Untuk arsip di pengadilan.

4.


Slip Kuning : Untuk arsip Kepolisian

5.


Slip Putih : Untuk Arsip Kejaksaan.


Pemeriksaan/razia/operasi ranmor di jalan biasanya dilakukan apabila angka kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas serta angka kejahatan yg menyangkut ranmor meningkat.Adapun yg berwenang untuk memberhentikan dan melakukan pemeriksaan ranmor dijalan adalah pihak kepolisian,dimana pada setiap tempat pemeriksaan dilengkapi dg tanda yg menunjukkan adanya pemeriksaan ranmor.Untuk petugas yg melakukan razia wajib dilengkapi dg surat perintah tugas.Selain itu para petugas yg melakukan pemeriksaan dijalan juga harus menggunakan pakaian seragam,atribut yg jelas,tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan.Apabila ada petugas yg menyalahgunakan wewenang dlm pemeriksaan ranmor dijalan,anda bisa mencatat identitas petugas tsb dan melaporkannya ke atasannya atau ke bagian Propam.


Kajian Belok Kiri Jalan Terus


Setiap belok kiri boleh jalan kecuali ada tanda rambu tidak boleh belok kiri, Pasal 61 Ayat 1 UULAJ Yo 29 PP 43 dan Pasal 59 Ayat 3 PP No. 43 Tahun 1993.


Kajian Lampu Rem Tidak Berwarana Merah dan Klakson Suara Hewan


Kaca lampu belakang berwarna merah tidak boleh berganti warna apapun, lebih jelas saudara membuka PP. 44 tahun 1993, pasal 29, pasal 33 dan 35 Untuk suara klakson, saudara buka PP. N0 44 tahun 1993 pasal 70 huruf d, dan pasal 74, bunyi yang keluar dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter dan pasal 75 tentang ketentuan bunyi berupa sirine diatur untuk kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan Mobil jenasah. Ganti warna, sebaiknya setelah pengecatan segera didaftarkan rubah warna sehingga antara STNK dan keadaan kendaraan sesungguhnya sesuai, mengenai waktu sebaiknya secepatnya setelah selesai saudara menganti warna, persyaratan STNK asli, BPKP asli, KTP pemilik Asli serta keterangan dar bengkel mengenai rubah warna, dan kendaraan di Cek fisik.Kemudian didalam pasal 44 PP.44 th 1993 dijelaskan bahwa lampu penunjuk arah(sein ) harus berjumlah genap dg sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pemakai jalan lainnya.


Kajian Knalpot Racing


Jika sepeda motor anda menggunakan knalpot racing dan menimbulkan kebisingan tentunya tindakan polisi yg menilang anda sudah benar, karena anda jelas melanggar psl 67 UU LLAJ NO.14 TH 1992 yg berbunyi "Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yg tdk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang atau tingkat kebisingan dipidana dg pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).Dan perlu ditegaskan pula bahwa UU NO.14 TH 1992 ttg Lalu-lintas dan Angkutan Jalan berlaku sama diseluruh wilayah RI.



Kajian Marka Jalan


Marka jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Pehubungan Nomor 60 tahun 1993 sbb : Psl 1 : Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, marka serong adalah tanda yang berbentuk a garis utuh yang tidak temasuk dalam pengertian marka membujur dan marka melintan, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas, marka labang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu tanda lalu lintas lainnya.Psl 2 : Marka jalan berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lau lintas yang bersangkutan, lokasi penempatannya harus mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Psl 4 : Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai laranganbagi kendaraan melintasi garis tersebut, pada bagian ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/ atau keselamatan lalu lintas dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari utuh dan garis putus-putusatau garis ganda yang terdiri dua garis utuh, marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas. Psl 5 : Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi : mengarah lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan, pembatas jalur jalan 2 arah. Psl 6 : Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka : lau lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut dan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintas garis ganda tersebut. Psl 7 : Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. Psl 9 : Marka serong berupa garis utuh dilarang dilintasi kendaraan, juga untuk pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas. Psl 11 : Marka lambang panah, segi tiga atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.







kelanjutannya bozz... »»

software gratis brooo....

mau software gratisan man???

lewat ni saja deh...klik disini

guampang buanget man tinggal lo browsing aja di tempat browsing ntar kluar deh software yang kamu butuhin....OK....

kelanjutannya bozz... »»

Selasa, 29 Januari 2008

free software bro

http://www.freedownloadscenter.com/Best/ozone-free_R11.html


kelanjutannya bozz... »»